PENGEMBANGAN PROFESIONAL DAN PROFESIONALISME

 


 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Peran pendidik guru menjadi lebih dan lebih penting dalam memenuhi kebutuhan guru profesional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia # 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Agar dapat mendidik guru profesional dan calon guru, pendidik/guru sendiri harus profesional, dan memiliki kemauan untuk terus mengembangkan profesionalisme. Mengembangkan profesionalisme adalah suatu keharusan bagi pendidik guru, karena empat alasan:

(1) sifat profesionalisme, (2) perkembangan pesat ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, (3) paradigma pembelajaran seumur hidup, dan (4) permintaan Hukum # 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Namun data pada pendidik guru dari Lembaga Pendidikan Guru beberapa menunjukkan bahwa tidak semua pendidik guru menunjukkan kesediaan untuk mengembangkan profesionalisme. Oleh karena itu, pengembangan profesionalisme harus didorong oleh semua pihak yang terkait dengan guru dan pendidik guru. Ada banyak kegiatan yang dapat dialami oleh pendidik guru dalam rangka mengembangkan profesionalisme, beberapa diantaranya adalah: mengambil studi lebih lanjut, mengambil kursus yang relevan, refleksi diri secara teratur, bergabung dengan kegiatan akademik (seminar, lokakarya, pelatihan, dll), pengenalan sekolah , melakukan penelitian, dan penerbitan artikel ilmiah.

B.  Rumusan Masalah

a.  Apa itu Profesional dan Profesionalisme?

b.  Bagaimana dapat Mengembangkan Profesional dan Profesionalisme?

C. Tujuan Pembahasan

a.  Mengetahui Perbedaan Profesional dan Profesionalisme?

b.  Mengetahui Cara Mengembangkan Profesional dan Profesionalisme?

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.  Definisi Profesional dan Profesionalisme

Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya.

Profesi, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.

Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.

Profesional adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi. Hal ini juga pengaruh terhadap penampilan atau performance seseorang dalam melakukan pekerjaan di profesinya.

“Professional” mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya. Penyandangan dan penampilan “professional” ini telah mendapat pengakuan, baik segara formal maupun informal.

Kata profesional berasal dari profesi yang artinya menurut Syafruddin Nurdin, diartikan sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut di dalam science dan teknologi yang digunakan sebagai prangkat dasar untuk di implementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat.

Definisi Profesional. Istilah " Profesional " diadaptasikan dari istilah bahasa Inggris yaitu Profession yang berarti pekerjaan atau karir . Menurut Kamus Dewan Bahasa dan Pustaka ( Edisi Empat ) menafsirkan profesional sebagai :


1. Yang terkait dengan ​​( bergiat dalam ) bidang profesi ( seperti hukum , medis , dan lain sebagainya ) Contoh : profesional ; ahli profesional .

2. Berbasis ( membutuhkan dll ) kemampuan atau keterampilan yang khusus untuk melaksanakannya , efisien ( teratur ) dan memperlihatkan keterampilan tertentu . Contoh : setiap manajer atau eksekutif dalam satu - satu perusahaan harus tahu mengurus secara profesional .

3. Melibatkan pembayaran dilakukan sebagai mata pencarian , mendapatkan pembayaran . Contoh : mereka harus mendapatkan bimbingan seorang pelatih teknis yang profesional di bidangnya .


4. Orang yg mengamalkan ( karena pengetahuan , keahlian , dan keterampilan ) sesuatu bidang profesi ; memprofesionalkan menjadikan bersifat atau kelas profesional .

Profesional, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.

Profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional, dst. 

Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.

Profesionalisme berasal dan kata profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Sedangkan profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang professional (Longman, 1987).

“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.

Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan –serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).

 

B.  Cara Mengembangkan Profesional dan Profesionalisme

Syarat-Syarat Profesionalisme Guru

Dari berbagai sumber, dapat diidentifikasikan beberapa indikator yang dapat dijadikan ukuran karakteristik guru yang dinilai kompeten secara profesional, yaitu:

1.      Mampu mengembangkan tanggung jawab dengan baik,

2.      Mampu melaksanakan peran dan fungsinya dengan tepat,

3.      Mampu bekerja untuk mewujudkan tujuan pendidikan sekolah,

4.      Mampu melaksanakan peran dan fungsinya dalam pembelajaran.[3]

 

Untuk menjadi profesional, seorang guru dituntut memiliki minimal lima hal sebagai berikut:

1. Memiliki komitmen pada siswa dan proses belajar. Ini berarti bahwa komitmen tertinggi guru adalah pada kepentingan siswanya.

2. Menguasai secara mendalam bahan mata pelajaran yang diajarkan serta cara mengajarkannya kepada para siswa.

3. Bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam perilaku siswa sampai tes hasil belajar.

4. Mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya, dan belajar dari pengalamannya. Artinya harus selalu ada waktu untuk guru guna mengadakan refleksi dan koreksi terhadap apa yang telah dilakukannya. Untuk bisa belajar dari pengalaman ia harus tahu mana yang benar dan mana yang salah, serta baik dan buruk dampaknya pada proses belajar siswa.

5. Seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.[4]

 

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2005,disebutkan bahwa prinsip profesionalitas dari profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan:

1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.

2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan,ketaqwaan, dan aklak mulia.

3. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakan pendidikan sesuai dengan bidang tugas.

4. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.

5. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.

6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sessuai dengan prestasi kerja.

7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.

8. Memiliki jaminan perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan

9. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-halyang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Syarat profesionalisme guru sebagai pendidik dalam Islam:

1. Sehat jasmani dan ruhani,

2. Bertakwa,

3. Berilmu pengetahuan yang luas,

4. Berlaku adil,

5. Berwibawa,

6. Ikhlas,

7. Mempunyai tujuan yang Rabbani,

8. Mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan,

9. Menguasai bidang yang ditekuni.[5]

                       

C.    Hambatan dalam Meningkatkan Keprofesionalan Guru

Rendahnya mutu pendidikan khususnya pembelajaran Indonesia merupakan cerminan rendah atau kurangnya mutu profesionalitas guru dalam melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pembelajaran. Rendahnya mutu profesionalitas guru-guru di Indonesia menurut disebabkan antara lain:

1. Kualifikasi dan latar belakang pendidikan tidak sesuai dengan bidang tugas. Dilapangan banyak di antara guru mengajarkan mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kualifikasi dan latar belakang pendidikan yang dimiliki.

2. Tidak memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas. Guru profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial. Oleh karena itu, seorang guru selain terampil mengajar, juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik.

3. Penghasilan tidak ditentukan sesuai dengan prestasi kerja. Sementara ini guru yang berprestasi dan yang tidak berprestasi mendapatkan penghasilan yang sama. Memang benar sekarang terdapat program sertifikasi. Namun, program tersebut tidak memberikan peluang kepada seluruh guru. Sertifikasi hanya dapat diikuti oleh guru-guru yang ditunjuk kepala sekolah yang notabene akan berpotensi subjektif.

4. Kurangnya kesempatan untuk mengembangkan profesi secara berkelanjutan. Banyak guru yang terjebak pada rutinitas. Pihak berwenang pun tidak mendorong guru ke arah pengembangan kompetensi diri ataupun karier. Hal itu terindikasi dengan minimnya kesempatan beasiswa yang diberikan kepada guru dan tidak adanya program pencerdasan guru, misalnya dengan adanya tunjangan buku referensi, dan pelatihan berkala.

Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai he does his job well. Artinya, guru haruslah orang yang memiliki insting pendidik, paling tidak mengerti dan memahami peserta didik. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satu bidang keilmuan. Guru harus memiliki sikap integritas profesional. Dengan integritas barulah, sang guru menjadi teladan atau role model.

5. Masih cukup banyak guru Indonesia baik yang bertugas di SD/MI maupun di SLTP/MTs dan SMU/SMA yang tidak berlatar belakang pendidikan sesuai dengan ketentuan dan bidang studi yang dibinanya.

6. Masih sangat banyak guru Indonesia yang memiliki kompetensi rendah dan memprihatinkan.

7. Masih banyak guru di Indonesia yang kurang terpacu dan termotivasi untuk memberdayakan diri, mengembangkan profesionalitas diri atau memutakhirkan pengetahuan mereka secara terus-menerus dan berkelanjutan, meskipun cukup banyak guru Indonesia yang sangat rajin menaikkan pangkat mereka dan sangat rajin pula mengikuti program-program pendidikan kilat atau jalan pintas yang dilakukan oleh berbagai lembaga pendidikan.

8. Masih sangat banyak guru Indonesia yang kurang terpacu, terdorong, dan tergerak secara pribadi untuk mengembangkan profesi mereka sebagai guru.

9. Persoalan rambu-rambu atau acuan pelaksanaan, arah kebijakan pendidikan, paradigma sistem pendidikan, termasuk sistem dan kurikulum yang selalu mengalami perubahan.

10. Semakin cepatnya perkembangan tehnologi sehingga menuntut guru lebih proaktif terhadap perkembangan tersebut.

11.  Kesempatan guru yang sangat terbatas dalam mengembangkan kemampuannya.

12.  Sistem yang selama ini digunakan oleh guru masih monoton sehingga berpengaruh terhadap pola pikir siswa.[6]

 

Contoh Kasus tentang Krisis Profesioanalisme Guru

Banyaknya kasus-kasus yang terjadi akhir-akhir ini antara siswa dan guru sebagai cermin dari krisis profesionalime seorang guru yang berakhir pada pemecatan.

Di kutip dari DetikNews 01/03/2013, seorang wakil kepala sekolah dituduh telah mencabuli siswanya. Wakil kepala sekolah ini mengancam tidak akan meluluskan siswa tersebut jika tidak memenuhi keinginan bejat sang wakil kepala sekolah tersebut. Ia membantah dan justru mengatakan bahwa bukan dia yang melakukannya tetapi guru geografi berinial Y yang melakukannya. Guru berinisial Y tersebut membantahnya. Dan  pada akhirnya wakil kepala sekolah tersebut di pecat dari jabatannya. Kasus ini mendapat perhatian dari masyarakat secara serius karena terjadi dalam lingkungan yang seharusnya membangun karakter penerus bangsa.

Selain kasus pencabulan, kasus kekerasan juga banyak terjadi dalam dunia pendidikan, istilah kerennya bullying . Kasus kekerasan yang terjadi didominasi oleh guru terhadap peserta didiknya. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh UNICEF (2006) di beberapa daerah di Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 80% kekerasan yang terjadi pada siswa dilakukan oleh guru. Kuriake mengatakan bahwa di Indonesia cukup banyak guru yang menilai cara kekerasan masih efektif untuk mengendalikan siswa (Phillip, 2007)[7]

D.    Upaya-Upaya untuk Meningkatkan Profesionalisme Guru

Untuk meningkatkan mutu profesi guru dapat dilakukan dengan cara:

1. Sendiri-sendiri, yaitu dengan jalan:

a. Menekuni dan mempelajari sacara kontinu pengetahuan-pengetahuan yang berhubungan d      engan teknik atau cara atau proses belajar mengajar secara umum. Misalnya, pengetahuan tentang PBM (Proses Belajar Mengajar) atau ilmu-ilmu lainnya yang dapat meningkatkan tugas keprofesiannya.

b. Mencari spesialisasi bidang ilmu yang diajarkan.

c. Melakukan kegiatan-kegiatan mandiri yang relevan dengan tugas   keprofesiannya.

d. Mengembangkan materi dan metodologi yang sesuai dengan kebutuhan pengajaran.

2. Secara bersama-sama dapat dilakukan, misalnya dengan:

a. Mengikuti berbagai bentuk penataran dan lokakarya.

b. Mengikuti program pembinaan kekohesifan secara khusus, misalnya program akta, sertifikasi, dan lain sebagainya.[8]

Berbagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru yang ditempuh oleh pemerintah, instansi pendidikan dan para guru tentunya, antara lain:

1.    Menempuh pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi sesuai kualifikasi akademik.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Guru Dosen bahwa guru untuk mendapatkan kompetensi profesional harus melalui pendidikan profesi dan guru juga dituntut untuk memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D4. Apalagi pada saat sekarang ini, perkembangan dunia pendidikan dan sistem pendidikan semakin meningkat. Dengan melanjutkan tingkat pendidikan diharapkan guru dapat menambah pengetahuannya dan memperoleh informasi-informasi baru dalam pendidikan sehingga guru tersebut mengetahui perkembangan ilmu pendidikan.

2.    Melalui Program Sertifikasi Guru

Salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru adalah melalui sertifikasi dimana dalam sertifikasi tercermin adanya suatu uji kelayakan dan kepatutan yang harus dijalani seseorang, terhadap kriteria-kriteria yang secara ideal telah ditetapkan. Dengan adanya sertifikasi akan memacu semangat guru untuk memperbaiki diri, meningkatkan kualitas ilmu, dan profesionalisme dalam dunia pendidikan.

3.    Memberikan Diklat dan pelatihan bagi guru

Diklat dan pelatihan merupakan salah satu teknik pembinaan untuk menambah wawasan / pengetahuan guru. Kegiatan diklat dan pelatihan perlu dilaksanakan oleh guru dengan diikuti usaha tindak lanjut untuk menerapkan hasil – hasil diklat dan pelatihan.

4.    Gerakan Guru Membaca ( G2M )

Guru hendaknya mempunyai kesadaran akan pentingnya membaca untuk mengembangkan wawasan dan pengetahuannya. Tidak lucu bukan kalau guru menyuruh murid-muridnya rajin membaca sedangkan gurunya enggan untuk membaca. Kita sebagai guru harus lebih serba tahu dibandingkan peserta didik. Untuk itu perlu digalakkan Gerakan Guru Membaca. Dalam hal ini guru bisa memanfatkan buku-buku atau media masa yang tersedia diperpustakaan, sekolah ataupun toko buku, atau bisa juga dengan mengakses internet tentang hal-hal yang berhubungan dengan spesialisasinya ataupun pengetahuan umum yang dapat menambah wawasannya.

5.    Melalui organisasi KKG (Kelompok Kerja Guru)

Salah satu wadah atau tempat yang dapat digunakan untuk membina dan meningkatkan profesional guru sekolah dasar di antaranya melalui KKG. KKG adalah wadah kerja sama guru – guru dan sebagai tempat mendiskusikan masalah yang berkaitan dengan kemampuan profesional, yaitu dalam hal merencanakan, melaksanakan dan menilai kemajuan murid.

6.    Melalui organisasi MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)

MGMP merupakan suatu wadah asosiasi atau perkumpulan bagi guru mata pelajaran yang berada  di suatu sanggar/kabupaten/kota yang berfungsi sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, belajar dan bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebaga praktisi/perilaku perubahan reorientasi pembelajaran di kelas.

7.    Senantiasa produktif dalam menghasilkan karya-karya di bidang pendidikan.

Guru hendaknya memiliki kesadaran untuk lebih banyak menulis, terutama mengenai masalah-masalah pendidikan dan pengajaran. Hal ini termasuk salah satu metode untuk dapat meningkatkan kemampuan guru dalam menuangkan konsep-konsep dan gagasan dalam bentuk tulisan. Setiap guru harus sadar dan mau melatih diri jika ia benar-benar ingin menumbuhkan kreativitas dirinya melalui karya tulis (Misaknya; PTK, bahan ajar, artikel, dsb).[9]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan :

A.   Pendidikan terdiri dari berbagai macam komponen yang saling mempengaruhi. Dari berbagai komponen tersebut komponen guru yang mempunyai peranan yang sangat dominan. Karena itu, profesionalisme guru merupakan kunci utama bagi keberhasilan peningkatan mutu pendidikan.

B.   Guru profesional tidak hanya dituntut untuk dapat menyampaikan informasi kepada anak didik, melainkan juga dituntut untuk merencanakan, mengelola, mendiagnosis, dan menilai proses hasil belajar mengajar. Untuk itu, seorang guru profesional harus: (1) Memahami anak didik dengan latar belakang dan kemampuannya, (2) Menguasai disiplin ilmu sebagai sumber bahan belajar, (3) Menguasai bahan belajar, (4) Memiliki wawasan kependidikan , (5) Menguasai teknologi pendidikan, (6) Memahami tujuan pendidikan nasional, (7) Berkepribadian.

Untuk mendapatkan guru yang profesional memang sulit, banyak hambatan di dalamnya. Dimulai dari rendahnya kompetensi guru, gajinya yang terlalu kecil, sistem perekrutan guru yang kurang mengutamakan mutu guru itu, dan kepribadian guru yang kurang berkualitas.

Profesionalisme guru dapat ditingkatkan antara lain melalui cara sendiri-sendiri dan secara bersama-sama dengan jalan Pendidikan, Pelatihan Pembinaan teknis secara berkelanjutan, Pembentukan wadah pembinaan profesionalisme guru.

Dengan semakin banyaknya guru yang profesional diharapkan pendidikan di Indonesia mengalami peningkatan dan kemajuan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Asdiqoh, Siti. Etika Profesi Keguruan. Yogyakarta: TrustMedia Publishing. 2013

Danim, Sudarman.  Inovasi Pendidikan. Bandung: CV Pustaka Setia.  2002

Mulyasa. Standar Kompetensi dan sertifikasi Guru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2007

Nurdin, Muhamad. Kiat Menjadi Guru Profesional. Jogjakarta: Ar-Ruz Media. 2008

Nurdin, Syafrudin. Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum. Jakarta: Ciputat Pers. 2002

http://ady-ajuz.blogspot.com/2009/03/23-kendala-dalam-meningkatkan.html

http://ratnadewi87.wordpress.com/tag/upaya-meningkatkan-profesional-guru/

https://www.academia.edu/8973325/Krisis_Profesionalisme_Guru_Sebagai_Hambatan_dalam_Upaya_Mengembangkan_Kompetensi_Peserta_Didik

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

[1] Syafrudin Nurdin, Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum,  cet. ke-1, (Jakarta, Ciputat Pers, 2002), hlm. 15.

[2] Sudarman Danim, Inovasi Pendidikan, (Bandung, CV Pustaka Setia, 2002), hlm. 23.

[3] Mulyasa, Standar Kompetensi dan sertifikasi Guru, (Bandung, PT Remaja Rosdakarya, 2007), hlm. 18.

[4] Siti Asdiqoh, Etika Profesi Keguruan, cet. ke-1, (Yogyakarta, TrustMedia Publishing, 2013), hlm. 8.

[5]  Muhamad Nurdin, Kiat Menjadi Guru Profesional, cet. ke-1, (Jogjakarta, Ar-Ruz Media, 2008), hlm. 130-154.

[6] http://ady-ajuz.blogspot.com/2009/03/23-kendala-dalam-meningkatkan.html

[7]https://www.academia.edu/8973325/Krisis_Profesionalisme_Guru_Sebagai_Hambatan_dalam_Upaya_Mengembangkan_Kompetensi_Peserta_Didik

[8]  Muhamad Nurdin, Kiat Menjadi Guru Profesional, hlm. 110.

[9] http://ratnadewi87.wordpress.com/tag/upaya-meningkatkan-profesional-guru/

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERNIKAHAN DALAM ISLAM

RINGKASAN BUKU Paulo Freire – Politik Pendidikan : Kebudayaan, Kekuasaan, dan Pembebasan