KEPALA SEKOLAH SEBAGAI ADMINISTRATOR DAN SUPERVISOR


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.      LATAR BELAKANG MASALAH

”Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beahklak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” [1]

Apabila kita perhatikan tujuan pendidikan dalam Sistem Pendidikan Nasional, yaitu membentuk manusia Indonesia seutuhnya dalam arti tersedianya sumber daya manusia yang berkualitas, maka harus didukung oleh tenaga pendidik yang berkinerja baik. Kinerja tenaga pendidik akan bisa ditingkatkan bila didukung dengan adanya supervisi, motivasi dan pemberian bimbingan yang baik.

Kepala sekolah memegang peranan penting terhadap kinerja tenaga pendidik dan juga perkembangan sekolah. Oleh karena itu, ia harus memiliki jiwa kepemimpinan untuk mengatur para guru, pegawai tata usaha dan pegawai sekolah lainnya. Dalam hal ini, kepala sekolah tidak hanya mengatur para guru saja, melainkan juga ketatausahaan sekolah siswa, hubungan sekolah dengan masyarakat dan orang tua siswa. Tercapai tidaknya tujuan sekolah sangat bergantung pada kebijaksanaan yang diterapkan kepala sekolah terhadap seluruh personal sekolah. Dalam melaksanakan fungsinya sebagai pimpinan organisasi pendidikan di sekolah, kepala sekolah harus memiliki berbagai persyaratan agar ia dapat menjalankan  tugasnya dengan baik. Masing-masing persyaratan ini saling berkaitan antara yang satu dengan yang lainnya. Diantaranya adalah memiliki ijazah, kemampuan mengajar, kepribadian  yang baik serta memiliki pengalaman kerja.

Kepala sekolah harus menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai administrator, karena administrasi sekolah tidak akan berjalan dengan baik tanpa sokongan dari kepala sekolah. Untuk menunjang produktifitas sekolah, kepala sekolah harus bisa membuat perencanaan, kemana dan bagaimana sekolahan tersebut akan dibawa. Selain membuat perencanaan, kepala sekolah juga harus membuat struktur organisasi sekolah dengan baik, dengan tujuan untuk membagi tugas masing-masing anggotanya dan harus bisa menyesuaikan antara tugas dan kemampuannya, sehingga bisa bekerja secara optimal.

Guru sebagai ujung tombak yang utama dalam pendidikan, mempunyai peran mengadakan pembelajaran. Dalam melaksanakan perannya tersebut harus melakukan berbagai kegiatan antara lain merencanakan, menyiapkan, menyelenggarakan dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran. Supaya guru dapat menjalankan perannya dengan baik, maka guru harus menguasai sejumlah kompetensi yang telah ditetapkan dan bekerja dengan professional. Selain itu juga harus ada pembinaan dan pengawasan yang baik dari kepala sekolah untuk meningkatkan kinerja guru sehingga tercipta suasana pembelajaran yang berkualitas dan pada akhirnya bisa meningkatkan kualitas pendidikan.

Kinerja guru yang kurang professional, seperti diungkapkan oleh Mulyasa, “Dalam praktek kehidupan sehari-hari, masih banyak guru yang melakukan kesalahan-kesalahan dalam menunaikan tugas dan fungsinnya. Kesalahan-kesalahan tersebut sering kali tidak disadari oleh para guru, bahkan masih banyak diantaranya menganggap hal biasa dan wajar.” [2] Maka dari itu diperlukan supervisi pendidikan yang dilakukan oleh kepala sekolah, karena salah satu tugas dan fungsi kepala sekolah yaitu sebagai supervisor. Seperti yang diungkapkan oleh Sulistyorini, ”Kepala sekolah berfungsi dan bertugas sebagai (1) Administrator, (2) Manajer, (3) Supervisor, (4) Edukator.”[3]

Dari latar belakang masalah diatas, sebagian dari tugas dan fungsi kepala sekolah yaitu sebagi administrator dan sebagai supervisor, maka penulis menyajikan makalah dengan judul ”Kepala Sekolah sebagai Administrator dan Supervisor”.

 

B.       RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka penulis rumuskan rumusan masalahnya sebagai berikut:

1.    Bagaimana standar kepala sekolah?

2.    Bagaiman kepala sekolah sebagai administrator?

3.    Bagaiman kepala sekolah sebagai supervisor?

 

C.       TUJUAN PEMBAHASAN

Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka tujuan pembahasan dari makalah ini adalah:

1.    Untuk mengetahui standar kepala sekolah.

2.    Untuk mengetahui kepala sekolah sebagai administrator.

3.    Untuk mengetahui kepala sekolah sebagai supervisor.


 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.      STANDAR KEPALA SEKOLAH/MADRASAH [4]

 

1.    Kualifikasi

Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:

a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;

b. Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun;

c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurangkurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan

d. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.

 

2. Kompetensi

a.    Kepribadian

1)       Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia,   dan menjadI

       teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.

2)      Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.

3)      Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah / 

       madrasah.

4)       Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.

5)     Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala

      sekolah / madrasah.

6)      Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.

 

b.    Manajerial

1)      Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.

2)      Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.

3)     Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah /  

      madrasah secara optimal.

4)     Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi

      pembelajar yang efektif.

5)    Menciptakan budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif bagi

     pembelajaran peserta didik.

6)      Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara

      optimal.

7)     Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan

      secara optimal.

8)    Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian

      dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/ madrasah.

9)    Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan

      penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.

10)  Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah

       dan tujuan pendidikan nasional.

11)  Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang

      akuntabel, transparan, dan efisien.

12)  Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan

       sekolah/madrasah.

13)    Mengelola unit layanan khusus sekolah/ madrasah dalam mendukung kegiatan

       pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.

14)    Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan

        program dan pengambilan keputusan.

15)    Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan \

       manajemen sekolah/madrasah.

16)    Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan

       sekolah/ madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak

        lanjutnya.

 

c.    Kewirausahaan

1)        Menciptakan  inovasi  yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.

2)        Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi

        pembelajar yang efektif.

3)        Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan

        fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.

4)        Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala

        yang dihadapi sekolah/madrasah.

5)        Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi / jasa

        sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.

 

d.   Supervisi

1)        Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan

        profesionalisme guru.

2)        Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan

       dan teknik supervisi yang tepat.

3)        Menindaklanjuti hasil supervise akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan

        profesionalisme guru.

 

e.    Sosial

1)        Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah

2)        Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

3)        Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.

 

B.       KEPALA SEKOLAH SEBAGAI ADMINISTRATOR

”Kepala sekolah sebagai administrator menurut Mulyasa 2006, 107-110 memiliki hubungan yang sangat erat dengan berbagai aktifitas pengelolaan administrasi yang bersifat pencatatan, penyusunan dan pendokumenan seluruh program sekolah secara spesifik. Kepala sekolah harus memiliki kemampuan untuk mengelola kurikulum, administrasi peserta didik, administrasi personalia, administrasi kearsipan dan administrasi keuangan.” [5] Kegiatan tersebut perlu dilakukan dengan cara efektif dan efisien agar dapat menunjang produktifitas sekolah.

Kemampuan-kemampuan kepala sekolah terkait sebagai administrator dapat dijabarkan dalam tugas-tugas operasional berikut: [6]

1. Kemampuan kurikulum harus diwujudkan dalam penyusunan kelengkapan data administrasi bimbingan konseling, adminstrasi kegiatan praktikum dan kelengkapan data administrasi kegiatan belajar mengajar.

2.   Kemampuan mengelola administrasi peserta didik harus diwujudkan dalam penyusunan kelengkapan data administrasi peserta didik, penyusunan kelengkapan data administrasi kegiatan ekstrakurikuler dan penyusunan data admnistrasi hubungan sekolah dengan orang tua dan peserta didik.

3.   Kemampuan mengelola administrasi personalia harus diwujudkan dalam pengembangan kelengkapan data administrasi tenaga guru serta pengembangan kelengkapan data administrasi tenaga kependidikan seperti pustakawan, pegawai tata usaha, penjaga sekolah dan teknisi.

4. Kemampuan mengelola administrasi sarana dan prasarana harus diwujudkan dalam pengembangan kelengkapan data administrasi gedung dan ruang, pengembangandata administrasi meubeler, pengembangan kelengkapan data administrasi alat kantor (AMK), pengembangan kelengkapan data administrsi buku atau bahan pustaka, kelengkapan data administrsi alat laboratorium, serta pengembangan kelengkapan data administrsi alat bengkel.

5.  Kemampuan mengelola administrasi kearsipan harus diwujudkan dalam pengembangan kelengkapan data administrsi surat masuk, kelengkapan data administrsi surat keluar, pengembangan kelengkapan data administrsi surat keputusan, pengembangan kelengkapan data administrsi surat edaran.

6. Kemampuan mengelola administrasi keuangan diwujuudkan dalam pengembangan administrasi keuangan rutin, pengembangan administrasi keuangan yang bersumber dari masyarakat dan orang tua peserta didik, dari pemerintah diantaranya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pengembangan proposal untuk mencari bantuan keuangan dan pengembangan propposal untuk mencari berbagai kemungkinan dalam mendapatkan bantuan keuangan dari berbagai pihak yang tidak mengikat.

Herk (1994) menyarankan agar kepala sekolah sebagai administrator tidak memandang guru sebagai bawahan, melainkan sebagai teman sejawat.[7]  Sikap dan perilaku administrator hendaknya bisa membuat guru-guru lebih merasa  dihargai dan dihormati kemampuan profesionalnya. Sehingga guru-guru tidak segan menanyakan dan mendiskusikan sesuatu yang berkaitan dengan tugasnya kepada administrator. Komunikasi antar guru dan administrator akan menjadi lancar. Situasi ini akan mempermudah administrator memberi drongan kepada guru-guru untuk meningkatkan prestasi kerja mereka.

Untuk mensukseskan tugasnya, maka administrator hendaknya memiliki ketrampilan sebagai berikut: [8]

1.   Ketrampilan konsep adalah suatu ketrampilan untuk menciptakan konsep-konsep baru baik untuk kepentingan manajemen maupun administrasi sekolah.

2.  Kemampuan manusiawi adalah kemampuan administrator untuk berkomunikasi, membina dan menunjukkan perilaku kepada para personalia sekolah terutama para guru.

3. Ketrampilan tehnik adalah ketrampilan tentang tehnik-tehnik mendidik, mengajar dan ketatausahaan.

Menurut Purwanto ” Kepala sekolah sebagai administrator pendidikan bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di sekolah. Oleh karena itu untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, kepala sekolah hendaknya memahami, menguasai dan mampu melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan tugasnya sebagai administrator.” [9]

Adapun tugas dan fungsi dari kepala sekolah sebagai administrator adalah sebagai berikut:

1.    Membuat Perencanaan

Salah satu fungsi utama dan pertama dari kepala sekolah adalah membuat perencanaan. Perencanaan merupakan syarat mutlak bagi setiap organisasi atau kelompok agar dapat berjalan dengan baik. Dalam rangka membuat perencanaan, kepala sekolah paling harus membuat rencana tahunan, dalam rencana tahunan hendaklah mencakup bidang-bidang berikut ini:

a.     Program pengajaran. Termasuk dalam program pengajaran antara lain; pembagian tugas mengajar, pengadaan buku-buku pelajaran, alat-alat pembelajaran.

b.     Kesiswaan, antara lain; syarat-syarat penerimaan murid baru, pengelompokan siswa, pembagian kelas, pelayanan bimbingan dan konseling dan pelayanan kesehatan.

c.     Kepegawaian, antara lain; penerimaan guru baru, pembagian tugas guru dan pegawai, mutasi atau promosi guru dan pegawai.

d.     Keuangan, mencakup pengadaan dan pengelolaan keuangan untuk berbagai kegiatan yang telah direncanakan.

e.     Perlengkapan, antara lain meliputi; sarana dan prasarana sekolah, rehabilitasi gedung, penambahan ruang kelas dan lainnya.

 

Perlu diperhatikan oleh kepala sekolah, bahwa dalam membuat perencanaan tersebut, harus diperhitungkan dengan matang, selain itu perencanaan juga harus transparan dan dilakukan dengan musyawarah dengan pegawai, dewan guru dan atau komite sekolah.

2.    Menyusun Organisasi Sekolah

Organisasi mengambarkan adanya pembidangan fungsi dan tugas dari masing-masing kesatuan. Dalam suatu susunan dan struktur organisasi dapat dilihat bidang, tugas dan fungsi masing-masing kesatuan, serta hubungan vertikal horizontal antara kesatuan-kesatuan tersebut. Dengan kata lain, dengan melihat struktur organisasi dapat diketahui bentuk pola hubungan. [10]

Maka dari semua itu, kepala sekolah sebagai administrator pendidikan harus menyusun organisasi sekolah yang dipimpinnya, melaksanakan pembagian tugas dan wewenangnya kepada guru-guru serta pegawai sekolah sesuai dengan struktur organisasi yang telah disusun dan disepakati.

Untuk mmenyusun organisasi sekolah yang baik, perlu memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:

a.    Mempunyai tujuan yang jelas.

b.    Para anggotanya menerima dan memahami tujuan tersebut.

c.    Adanya kesatuan arah sehingga dapat menimbulkan kesatuan tindakan dan kesatuan

     pikiran.

d.   Adanya keatuan perintah

e.  Adanya keseimbangan antara wewenang dan tanggung jawab seseorang dalam

    organisasi tersebut.

f.      Adanya pembagian tugas pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan, keahlian, dan atau bakat masing-masing.

g.     Struktur organisasi hendaknya disusun sesederhana mungkin, sesuai dengan kebutuhan koordinasi, pengawasan dan pengendalian.

h.     Pola organisasi hendaknya  relatif permanen.

i.      Adanya jaminan keamanan/kenyamanan dalam bekerja.

j.      Garis-garis kekuasaan dan tanggung jawab serta hierarki tata kerjanya jelas tergambar dalam struktur atau bagan organisasi.

3.    Bertindak sebagai Koordinator dan Pengarah

Dengan adanya bermacam-macam tugas dan pekerjaan yang dilakukan setiap personal dalam struktur organisasi sekolah maka memerlukan adanya koordinasi dan pengarahan dari kepala sekolah. Adanya koordinasi dari kepala sekolah yang baik dapat menghindarkan dari adanya persaingan yang tidak sehat, baik antar personal maupun antar bagian yang ada dalam sekolahan tersebut. Dengan adanya koordinator yang baik maka akan tercipta suasana kekeluargaan, saling tolong menolong dalam mengerjakan tugas, saling membantu untuk menggapai tujuan bersama, baik dalam hal pembelajaran dan administrasi. Dengan demikian, kualitas pendidikan di sekolah tersebut dapat ditingkatkan.

4.    Melaksanakan Pengelolaan Kepegawaian

Kepala sekolah harus dapat melakukan pengelolaan kepegawaian, atau manajemen pegawai, yang meliputi; (1) perencanaan pegawai, (2) pengadaan pegawai, (3) pembinaan dan pengembangan pegawai, (4) promosi dan mutasi, (5) pemberhentian pegawai, (6) kompensasi, dan (7) penilaian pegawai. Semua itu perlu dilakukan dengan baik dan benar agar apa yang diharapkan tercapai, yakni tersedianya tanaga kependidikan Islam yang diperlukan dengan kuaifikasi dan kemampuan yang sesuai serta dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik dan berkualitas. [11]

Perencanaan pegawai merupakan kegiatan untuk menentukan kebutuhan pegawai, baik secara kualitatif maupun kuantitatif untuk sekaran dan masa depan. Penyuusunan rencana personalia yang baik dan tepat memerlukan informasi yang lengkap danjeas tentang pekerjaan atau tugas yang harus dilakukan dalam organisasi. Oleh karena itu, sebelum menyusun rencana, perlu dilakukan analisis pekerjaan dan analisis jabatan untuk memperoleh deskripsi pekerjaan.

Pengadaan pegawai merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pegawai dalam suatu lembaga, baik jumlah maupun kualitasnya. Untuk mendapatkan pegawai yang sesuai dengan kebutuhan, perlu dilakukan kegiatan rekruitmen, yaitu usaha usaha untuk mencari dan mendapatkan calon-calon pegawai yang memenuhi syarat.

Selanjutnya diadakan pembinaan dan pengembangan pegawai-pegawai yang sudah direkrut. Hal ini sangat perlu dilakukan untuk memperbaiki, menjaga dan mmeningkatkat kinerja pegawai. Kegiatan ini tidak hanya menyangkut aspek kemampuan, tetapi juga menyangkut karier pegawai.

Setelah diperoleh dan ditentukan calon pegawai yang akan diterima, kegiatan yang selanjutnya adalah mengusahakan supaya calon tersebut menjadi anggota organisasi yang sah sehingga mempunyai hak dan kewajiban sebagai anggota organisasi atau lembaga. Setelah pengangkatan pegawai maka akan dialakukan penempatan atau penugasan kepada pegawai tersebut.

Pemberhentian pegawai adalah putusnya hubungan kerja sama antara pegawai tersebut dengan organisasi atau lembaga yang sebelumnya ia bekerja di sana.

Kompensasi adalah balas jasa yang diberikan organisasi kepada pegawai, yang dapat dinilai dengan uang dan mempunyai kecenderungan diberikan secara tetap. Pemberian kommpensasi, selain dalam bentuk gaji, dapat berupa tunjangan, fasilitas perumahan, kendaraan dan lain sebagainya.

Kegiatan selanjutnya adalah evaluasi atau penilaian dari pelaksanaan fungsi-fungsi yang dikemukakan diatas. Penilaian tenaga kependidikan ini difokuskan pada prestasi individu dan peran sertanya dalam kegiatan sekolah. Penilaian ini tidak hanya penting bagi sekolah, tetapi juga bagi pegawai itu sendiri.

Ketujuh fungsi manajemen diatas harus dilaksanakan dengan cermat, rapi dan teratur, demi berhasilnya pengelolaan kepegawaian dalam sebuah lembaga pendidikan. Semua hal tersebut tidak terlepas dari kepiawaian dalam manajemen dari seorang kepala sekolah sebagai pemimpin dari organisasi sekolah di samping juga adanya kerja sama yang selaras antar pegawai.

 

C.       KEPALA SEKOLAH SEBAGAI SUPERVISOR

Supervisor berasal dari bahasa Inggris, yaitu supervisi artinya ”pengawasan” dari kata tersebut muncul kata supervisor yang artinya pengawas atau pengamat. Supervisi di bidang pendidikan adalah suatu proses pembimbingan dari pihak yang berkompeten kepada guru-guru dan kepada personalia sekolah yang langsung menangani belajar siswa untuk memperbaiki situasi belajar mengajar agar siswa dapat belajar secara efektif dengan prestasi belajar yang lebih meningkat. [12]

Supervisi pendidikan ada dua macam yaitu supervisi akademis dan supervisi administrasi. Supervisi akademis adalah kegiatan pembimbingan yang ditujukan untuk memperbaiki kondisi baik personal maupun material yang memungkinkan terciptanya situasi pembelajaran yang lebih baik demi terciptanya tujuan pendidikan. Supervisi administrasi yaitu pada pelaksanaannya hanya difokuskan pada penampilan mengajar guru (terpusat pada guru) yang meliputi aspek kemampuan mengajar guru yang terkandung di dalamnya kemampuan mengatur perencanaan pembelajaran, kemampuan mengajar materi pelajaran dan personal sosial atau pergaulan dengan siswa. [13]

Tujuan supervisi pendidikan adalah perbaikan dan pengembangan proses belajar mengajar secara total, ini berarti bahwa tujuan supervisi tidak hanya untuk memperbaiki mutu mengajar guru, tapi juga pertumbuhan profesi guru dalam arti luas, termasuk di dalamnya pengadaan fasilitas-fasilitas pelayanan kepemimpinan dan pembinaan human relation yang baik kepada semua pihak yang terkait. [14]

Dalam pelaksanaannya sebagai supervisor, maka kepala sekolah harus memperhatikan prinsip-prinsip supervisi yaitu:

1.    Ilmiah (Scientific)

Yang mencakup unsur-unsur:

a.    Sistematis, berarti dilaksanakan secara teratur, berencana dan kontinu.

b.    Obyektif, artinya data yang didapat berdasarkan pada observasi nyata, bukan tafsiran pribadi.

c.    Mengunakan alat (instrument) yang dapat memberi informasi sebagai umpan balik untuk mengadakan penilaian terhadap proses belajar mengajar.

2.    Demokratis

Menjunjung tinggi asas musyawarah. Memiliki jiwa kekeluargaan yang kuat serta sanggup menerima pendapat orang lain.

3.    Kooperatif

Maksudnya adalah seluruh staf dapat bekerja sama dan mengembangkan usaha bersama dalam menciptakan situasi belajar mengajar yang lebih baik.

4.    Konstruktif dan kreatif

Membina inisiatif guru serta mendorongnya untuk aktif menciptakan suasana dimana setiap orang merasa aman dan dapat mengambangkan potensinya.

Bila prinsip-prinsip diatas diterima maka perlu mengubah sikap para pemimpin pendidikan yang hanya memaksa bawahannya, menakut-nakuti dan melumpuhkan kreatifitas dari anggotanya. Sikap korektif harus diganti dengan sikap yang menciptakan situasi dimana orang merasa aman dan tenang untuk mengembangkan kreatifitasnya.

Kepala sekolah sebagai supervisor, berarti kepala sekolah menjalankan fungsi supervisi, adapun fungsi supervisi menurut Sahertian adalah sebagai berikut:

1.    Mengkoordinasi semua usaha sekolah

Oleh karena perubahan terus menerus terjadi, sehingga kegiatan sekolah juga makin bertambah, maka perlu adanya koordinasi yang baik terhadap semua usaha sekolah, misalnya dalam menentukan kebijakan sekolahan dan merumuskan tujuan-tujuan atas setiap kegiatan sekolah termasukprogram-program sepanjang tahun ajaran perlu adanya koordinasi yang baik dari semua personel sekolah.

2.    Memperlengkapi kepemimpinan sekolah

Dalam masyarakat demokratis, kepemimpinan yang demokratis perlu dikembangkan. Kepemimpinan merupakan suatu ketrampilan yang harus dipelajari dan harus melalui latihan yang terus menerus. Dengan melatih dan memperlengkapi guru-guru agar memiliki ketrampilan dalam kepemimpinan di sekolah.

3.    Memperluas pengalaman guru-guru

Akar dari pengalaman terletak pada sifat dasar manusia. Manusia selalu ingin mencapai kemajuan yang semaksimal mungkin. Seseorang yang akan jadi pemimpin, bila ia mau belajar dari pengalaman nyata dilapangan melalui pengalaman baru, maka ia dapat belajar untuk memperkaya dirinya dengan pengalaman belajar baru.

4.    Menstimulasi usaha-usaha yang kreatif

Usaha-usaha kreatif bersumber pada pandangan manusia. Semua orang percaya bahwa manusia diciptakan dengan memiliki potensi untuk berkembang dan berkarya. Supervisi bertugas untuk menciptakan suasana yang memungkinkan guru-guru dapat berusaha meningkatkan potensi-potensi kreatifitas dalam dirinya.

5.    Memberi fasilitas dan penilaian yang terus menerus.

Untuk meningkatkan kualitas sumber daya diperlukan penilaian terus menerus. Melalui penelitian dapat dikektahui kelebihan dan kelemahan seseorang dari hasil dan proses balajar mengajar. Penilaian harus bersifat menyeluruh dan kontinu.

6.    Menganalisis situasi belajar mengajar

Supervisi dilakukan dengan tujuan tertentu, yaitu untuk memperbaiki situasi belajar mengajar. Agar usaha memperbaiki situasi belajar mengajar dapat tercapai, maka perlu dianalisis hasil dan proses pembelajaran. Penganalisaan membberi pengalaman baru dalam menyusun strategi dan usaha kearah perbaikan. Suatu pembelajaran akan mengalami pertumbuhan bila selalu ada usaha perbaikan yang terus menerus.

7.    Memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepda setiap anggota

Setiap guru mempunyai potensi dan dorongan untuk berkembang. Kebanyakan potensi-potensi tidak berkembang karena berbagai faktor, baik faktor obyektif maupun subyektif. Supervisi memberi dorongan stimulasi dan membantu guru agar mengembangkan pengetahuan dalam hal ketrampilan mengajar. Kemampuan-kemampuan dalam mengajar hanya bisa dicapai bila ada latihan, mengulang dan dengan sengaja dipelajari.

8.    Memberi wawasan yang lebih luas dan terintegrasi dalam merumuskan tujuan-tujuan pendidikan dan meningkatkan kemampuan mengajar guru-guru.

Untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi harus berdasarkan pada tujuan-tujuan sebelumnya. Ada hierarki kebutuhan yang harus selaras, setiap guru harus mampu mengukur kemampuannya masing-masing. Mengembangkan kemampuan guru adalah salah satu fungsi supervisi pendidikan. [15]

Dalam rangka pembinaan profesionalisme guru yang pada gilirannya meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran maka para supervisor hendaknya melakukan peran sebagai berikut:

1.    Narasumber, dituntut untuk mengenal dan memahami masalah pengajaran

2.    Konsultan atau penasehat. Supervisor hendaknya dapat membantu guru melakukan cara-cara yang lebih baik dan mengelola proses pembelajaran.

3.    Fasilitator. Supervisor harus mengusahakan sumber-sumber profesional baik materi seperti buku dan alat pelajaran maupun sumber manusia yaitu narasumber modul diperoleh guru.

4.    Motifator. Supervisor hendaknya membangkitkan dan memelihara kegairahan kerja guru untuk mencapai prestasi kerja yang semakin baik.

5.    Pelopor pembaharuan. Supervisor jangan merasa puas dengan cara-cara dan hasil yang sudah dicapai, tetapi harus memiliki prakarsa untuk melakukan perbaikan agar guru juga melakukan hal serupa. [16]

Keberhasilan kepala sekolah sebagai supervisor antara lain dapat ditunjukkan oleh (1) meningkatnya kesadaran tenaga kependidikan (guru) untuk meningkatkan kinerjanya (2) meningkatnya ketrampilan tenaga kependidikan (guru) dalam melaksanakan tugasnya. [17] 

D.      ANALISIS

1.    Dalam era globalisasi ini, pendidikan di Indonasia semakin lama semakin maju, meskipun di mata dunia mutu pendidikan di Indonesia masih rendah. Para guru dan personel sekolah semakin menyadari bahwa betapa pentingnya meningkatkan mutu pendidikan. Hal ini ditandai dengan usaha guru untuk meningkatkan wawasan, pengalaman dan kemampuanya dalam bidang pendidikan seperti mengikuti seminar, workshop, kursus dan para guru sudah banyak yang mengenyam pendidikan pada jenjang lebih tinggi, tidak hanya puas pada jenjang pendidikan S1 saja. Dari sisi lain, sudah banyak perguruan tinggi yang membuka program pascasarjana sehingga dapat menampung para guru yang ingin melanjutkan studinya, untuk menambah ilmu pengetahuan dan wawasannya demi terciptanya guru-guru yang berkualitas dan pada akhirnya dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

2.    Melihat kenyataan di lapangan kiranya pelaksanaan tugas kepala sekolah sebagai administrator maupun sebagi supervisor masih perlu ditingkatkan , misalnya secara umum kita temui bahkan kita mengalami betapa banyak dan menumpuknya tugas melengkapi administrasi yang belum terselesaikan dengan baik. Hal ini mengidentifikasikan bahwa masih lemahnya keadministrasian dan kedisiplinan kita dalam menjalankan tugas.

3.    Terkait dengan pelaksanaan supervisi pendidikan kiranya masih belum optimal dilaksanakan dan paradigma supervisi masih dianggap sebagai inspeksi. Padahal terdapat perbedaan mendasar antara supervisi dan inspeksi. Paradigma dan praktek supervisi ini yang harus kita luruskan.

4.    Masih rendahnya kesadaran diri, serta niat dan tekad dari tenaga kependidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan yang ada dalam lembaga pendidikannya. Apalagi ketika sudah menjadi pegawai negeri sipil dan sudah mendapatkan gaji tetap, terkadang tenaga pendidikan akan terlena dengan kompensasi yang ia terima pada akhirnya tidak bekerja dengan optimal, merasa cukup atau puas dengan kinerja yang sudah ia lakukan. Oleh karena itu, kepala sekolah dan seluruh guru maupun stafnya perlu memperbaiki niat, tekad dan kesadaran diri untuk meningkatkan kinerjanya demi meningkatkan mutu pendidikan.


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.      KESIMPULAN

1.    Standar Kepala Sekolah/Madrasah

a.    Kualifikasi

Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:

1)        Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)

kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi:

2)        Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56

tahun;

3)        Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut

jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurangkurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan

4)        Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS)

dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.

b. Kompetensi

1)   Kepribadian

2)   Manajerial

3)   Kewirausahaan

4)   Supervisi

5)   Sosial

 

2.    Kepala Sekolah Sebagai Administrator

a.    Kemampuan-kemampuan kepala sekolah terkait sebagai administrator dapat

     dijabarkan dalam tugas-tugas operasional sebagai berikut:

1)   Kemampuan kurikulum.

2)   Kemampuan mengelola administrasi peserta didik.

3)   Kemampuan mengelola administrasi personalia.

4)   Kemampuan mengelola administrasi sarana dan prasarana.

5)   Kemampuan mengelola administrasi kearsipan.

6)   Kemampuan mengelola administrasi keuangan.

b.    Kepala sekolah sebagai adminnistrator berfungsi sebagai berikut:

1)   Menyusun atau membuat perencanaan.

2)   Menyusun organisasi sekolah.

3)   Menjadi koordinator dan pengarah.

4)   Melaksanakan pengelolaan kepegawaian.

 

3.    Kepala Sekolah Sebagai Supervisor

a.    Kepala sekolah sebagai supervisor, berarti kepala sekolah menjalankan fungsi

      supervisi, adapun fungsi supervisi adalah sebagai berikut:

1)   Mengkoordinasi semua usaha sekolah

2)   Memperlengkapi kepemimpinan sekolah

3)   Memperluas pengalaman guru-guru

4)   Menstimulasi usaha-usaha yang kreatif

5)   Memberi fasilitas dan penilaian yang terus menerus.

6)   Menganalisis situasi belajar mengajar

7)   Memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepda setiap anggota

8)   Memberi wawasan yang lebih luas dan terintegrasi dalam merumuskan tujuan-

     tujuan pendidikan dan meningkatkan kemampuan mengajar guru-guru.

b.    Supervisor hendaknya melakukan peran sebagai berikut:

1)   Narasumber,

2)   Konsultan atau penasehat.

3)   Fasilitator.

4)   Motifator.

5)   Pelopor pembaharuan.

 

B.       SARAN

1.      Bagi Kepala Sekolah

Hendaknya selalu konsisten dan kontinu dalam melaksanakan supervisi, karena pelaksanaan supervisi tersebut akan dapat meningkatkan kinerja guru yang pada akhirnya dapat meningkatkatkan mutu pendidikan di suatu lembaga pendidikan.

2.      Bagi Guru

Hendaklah selalu meniingkatkan kinerjanya dalam melakukan proses pembelajaran, baik ketika ada maupun tidak ada supervisi dari kepala sekolah

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Arikunto, Suharsimi dan Yuliana, Lia. Manajemen Pendidikan, Yoyakarta: Aditya

Media, Jakarta, 1985.

Ashari, Ahmad. Supervisi Rencana Pembelajaran, Jakarta: Rian Putra, 2004

Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam. Pedoman

Pengembangan Administrasi dan Suupervisi Pendidikan. Jakarta: 2004

Direktorat Jendral Pendidikan Islam Departemen Agama RI. Undang-Undang dan

Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan thn 2006.

http:// litbangkemdiknas.net/.../Permen%20No… tgl 08 Desember 2011

Mulyasa, E. Menjadi Guru Profesional: Menciptakan Pembelajaran Kreatif Dan

Menyenangkan, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2005

Purwanto, Ngalim. Administrasi Dan Supervisi Pendidikan, Bandung: PT Remaja

Rosdakarya, 2007

Sahertian, Piet A. Konsep Dasar Dan Tehnik Supervisi Pendidikan: Dalam Rangka

Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jakarta: Rineka Cipta, 2000

Sulistyorini. Kepemimpinan Kepala Sekolah dalam Pengembangan Sekolah

Dasar, Jember: CSS, 2008

Sulistyorini. Manajemen Pendidikan Islam, Surabaya: eLKAF, 2006

 

 

 

 



[1] Direktorat Jendral Pendidikan Islam Departemen Agama RI, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan thn 2006.hal 5

[2] E. Mulyasa, Menjadi Guru Profesional: Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2005 hal.10

[3] Sulistyorini, Kepemimpinan Kepala Sekolah dalam Pengembangan Sekolah Dasar, Jember: CSS, 2008 hal. 90

[4]  http//: litbangkemdiknas.net/.../Permen%20No tgl 08 Desember 2011

[5] Sulistyorini, Kepemimpinan Kepala Sekolah dalam Pengembangan Sekolah Dasar, Jember: CSS, 2008 hal. 90

[6] Ibid hal 90

[7] Ibid hal 99

[8] Ibid hal 101

[9] Ibid hal 102

[10]Suharsimi Arikunto dan Lia Yuliana, Manajemen Pendidikan, (Yogyakarta: Aditya Media, 2008), hal 23

[11] Sulistyorini, Manajemen Pendidikan Islam ,(Surabaya: eLKAF,2006) hal 47-48

[12] Ahmad Ashari, Supervisi Rencana Program Pembelajaran, Jakarta 2004 hal 1

[13] Ibid hal 2

[14]Depag RI Direktorat Kelembagaan Islam, Pedoman Pengambangan Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Jakarta: 2004 hal 28

[15] Piet A. Sahertian, Konsep Dasar dan Tehnik Supervisi Pendidikan: Dalam Rangka Pengembangan  Sumber Daya Manusia, Jakarta: Rineka Cipta, 2000, hal 22-25

[16] Sulistyorini, Kepemimpinan Kepala.......... hal 170

[17] Ibid,  hal 166

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERNIKAHAN DALAM ISLAM

RINGKASAN BUKU Paulo Freire – Politik Pendidikan : Kebudayaan, Kekuasaan, dan Pembebasan