GURU DAN ADMINISTRASI PENDIDIKAN


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah

Sekolah adalah sebuah instansi pendidikan yang memiliki komponen penunjang serta saling berhubungan antara satu dengan yang lainnya.  Salah satu komponen pendukung yang sangat penting dari sebuah instansi pendidikan (sekolah) adalah tenaga administrasi.  Dibutuhkan keahlian dan kemampuan yang memadai  dibidang administrasi  dalam menangani tata administrasi di sekolah.

Guru merupakan salah satu komponen sistem pendidikan yang memiliki peran sangat besar dalam mencapai tujuan pendidikan. Jika dilihat secara luas, guru bukan hanya sekedar menyampaikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik. Tetapi juga dibutuhkan guru yang secara terampil dan handal mampu menangani administrasi di sekolah. Namun, kenyataan yang ada di lapangan, sebagian besar guru memiliki pengetahuan dan pengalaman tentang tata administrasi sekolah yang rendah. Hal tersebut menjadi sebuah fenomena yang perlu untuk dituntaskan dengan segera. Karena, peran dari seorang tenaga tata administrasi di dalam sebuah sekolah sangatlah dibutuhkan. Oleh karena itu, penulis akan mengkaji makalah tentang ”Peran Guru Dalam Administrasi di Sekolah”. Dengan tujuan agar dapat memberikan pengetahuan tentang tugas dan peran guru dalam menjalankan administrasi di sekolah.

B.     Rumusan Masalah

a.  Apa itu Guru (Pendidik) ?

b.  Bagaimna  Administrasi Pendidikan dan Fungsi  Tujuan  Administrasi Pendidikan ?

c.   Bagaimana Peran Guru dalam Administrasi Pendidikan ?

C. Tujuan Pembahasan

a.  Untuk Mengetahui Guru (Pendidik)

b.  Untuk Mengetahui Administrasi Pendidikan dan Fungsi  Tujuan  Administrasi Pendidikan

c.   Untuk Mengetahui Bagaimana Peran Guru dalam Administrasi Pendidikan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Guru (Pendidik)

a. Pengertian Guru

            Secara etimologis, guru sering disebut pendidik. Dalam bahasa Arab, ada beberapa kata yang menunjukkan profesi ini, seperti mudarris, mu’allim, murrabi, yang meski memiliki makna yang sama, namun masing-masing mempunyai karakteristik yang berbeda. Di dalam al-Quran ditemukan beberapa kata yang menunjukan kepada pengertian pendidik:[1]

a.  Mu’allim adalah orang yang menguasai ilmu mampu mengembangkannya dan menjelaskan fungsinya dalam kehidupan, serta menjelaskan dimensi teoritis dan praktisnya sekaligus.

b.  Murabbi adalah pendidik yang mampu menyiapkan mengatur, mengelola, membina, memimpin, membimbing dan mengembangkan potensi kreatif pesera didik, yang dapat digunakan bagi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berguna bagi dirinya, dan makhluk Tuhan di sekelilingnya.

c.   Mudarris adalah pendidik yang mampu menciptakan suasana pembelajaran yang dialogis dan dinamis, mampu membelajarkan peserta didik dengan belajar mandiri, atau memperlancar pengalaman belajar dan menghasilkan warga belajar.

b. Hak dan Kewajiban Guru

            Hak dan Kewajiban Guru sebagai pegawai Negeri sipil menurut UU no. 8 tahun 1974

1.  Kewajiban Guru

a.    Wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah. (pasal 4)

b.    Wajib menaati segala peraturan perundang undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. (pasal 5)

c.    Wajib menyimpan rahasia jabatan. (pasal 6)

d.    Pegawai Negeri hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah yang berwajib atas kuasa undang-undang. (pasal 6).

2.  Hak Guru

a.    Berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya. (pasal 7)

b.    Berhak atas cuti. (pasal 8)

c.    Bagi mereka yang ditimpa oleh suatu kecelakaan dalam dan karena tugas kewajibannya, berhak memperoleh perawatan. (pasal 9)

d.    Bagi mereka yang menderita cacat jasmani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi, berhak memperoleh tunjangan. (pasal 9)

e.    Pegawai negeri yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, berhak atas pensiun. (pasal 10)[2]

B. Pengertian Administrasi Pendidikan dan Fungsi  Tujuan  Administrasi Pendidikan

a. Pengertian Administrasi Pendidikan

            Kata administrasi berasal dari bahasa latin ad dan administrare yang menurut Gei. artinya melayani, membantu, menunjang, pencapaian tujuan sehingga benar-benar tercapai. Pengertian administrasi secara lengkap menurut Gei adalah segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kerjasama mencapai tujuan tertentu.

            Ditinjau dari katanya, administrasi mempunyai arti sempit dan arti luas. Dalam arti sempit diartikan sebagai kegiatan pencatatan data, surat-surat informasi secara tertulis serta penyimpanan dokumen sehingga dapat dipergunakan kembali bila diperlukan. Dalam hal ini kegiatan administrasi meliiputi pekerjaan tata usaha. Dalam arti luas, administrasi menyangkut kegiatan manajemen/pengelolaan terhadap keseluruhan komponen organisasi untuk mewujudkan tujuan/program organisasi. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pekerjaan administrasi merupakan pekerjaan operatif dan manajemen.

 

b. Fungsi dan Tujuan Administrasi Pendidikan

            Jika dihubungkan dengan administrasi pendidikan maka bisa diartikan bahwa fungsi merupakan upaya peningkatan efektifitas unsur-unsur pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan itu sendiri. Fungsi administrasi pendidikan itu meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengawasan dan penilaian.

1.     Fungsi perencanaan. Pendidikan merupakan fungsi yang sangat penting dari administrasi karena fungsi ini memang berperan banyak dalam hal memberi petunjuk pada pelaksanaan pendidikan, acuan untuk memonitor kemajuan dan pelaksanaan program pendidikan kriteria dalam penilaian untuk mengetahui ada tidaknya hambatan atau bahkan penyimpangan dan dapat menjadi media inovasi.

2.     Dalam perencanaan itu sendiri akan menjawab pertanyaan apa yang harus dilakukan, bagaimana melakukannya, dimana dan siapa yang melakukan hal itu. Dalam fungsi terkandung kegiatan menetapkan tujuan, mengambil keputusan mengadakan peramalan atau perkiraan, dan memprakarsai strategi pelaksanaan. Lalu dapat dinyatakan perencanaan adalah menetapkan terlebih dahulu tujuan yang akan dicapai dan alat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan itu.[3]

3.     Fungsi Pengorganisasian Fungsi administrasi pengorganisasian, yang berarti upaya membina dan memapankan hubungan antar kegiatan dan faktor fisik yang harus dilakukan dan diperlukan, mengkooordinasikan sumber yang ada, pimpinan mendesain struktur formal bagi tugas dan hubungan kewenangan yang akan menjamin efektifitas dalam pencapaian tujuan. Pengorganisasian berurusan dengan pembagian jabatan yang harus dikerjakan, penetapan kelompok pekerjaan, dan pemerataan tanggung jawab dalam pekerjaan. Prinsip yang dianut dalam pengoorganisian adalah pembagian kerja, rintangan, departemenisasi dan otoritas atau wewenang.

4.     Fungsi Pengawasan. Fungsi administrasi pengawasan yang bisa diartikan menguji, memeriksa, dan mengecek segala sesuatu yang terjadi itu sesuai atau tidak dengan rencana, instruksi yang dikeluarkan, dan prinsip yang telah dimapankan. Pengawasan ini bersumber dari rencana dan tujuan organisasi.

5.     Fungsi Penilaian. Fungsi penilaian berarti proses monitoring kegiatan. Untuk menetapkan apakah satuan-satuan organisasi telah berjalan secara efektif dalam mencapai tujuan, jika belum tercapai dapat dilakukan perbaikan. Proses penilaian meliputi pengukuran, perbandingan dan perbaikan.

            Semua fungsi tersebut satu sama lain bertalian sangat erat. Agar kegiatan dalam komponen administrasi pendidikan dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan, kegiatan tersebut harus dikelola melalui suatu tahapan proses yang merupakan daur (siklus). Adapun proses administrasi pendidikan itu meliputi fungsi-fungsi perencanaan, pengorganisasian, koordinasi, komunikasi, supervise kepegawaian dan pembiayaan dan evaluasi. Untuk mendapat gambaran yang lebih jelas, di bawah ini akan diuraikan secara lebih rinci.[4]

C. Peran Guru dalam Administrasi Pendidikan

            Sekolah melaksanakan kegiatannya untuk menghasilkan lulusan jumlah dan mutunya telah ditetapkan. Dalam lingkup administrasi sekolah inilah peran guru sangat penting. Dalam menetapkan kebijaksanaan dan melaksanakan proses perencanaan, pengkoordinasian, pengarahan, pengorganisasian, pembiayaan dan penilaian kegiatan kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana, personalia sekolah, keuangan dan hubungan sekolah dengan masyarakat. Disitulah guru harus aktif memberikan sumbangan maupun tenaganya. Administrasi sekolah adalah pekerjaan yang sifatnya kolaboratif artinya pekerjaaan yang didasarkan atas kerjasama dan bukan bersifat individual. Oleh karena itu, semua personel sekolah termasuk guru harus terlibat.

            Berikut akan diuraiakan dan dijelaskan kegiatan administrasi pendidikan sekaligus peranan guru dalam administrasi pendidikan.

 

a. Administrasi Kurikulum.

            Menurut Prof. Soetjipto dan Drs. Raflis Kosasi,Msc bahwa kurikulum merupakan seperangkat bahan pengalaman belajar siswa dengan segala pedoman pelaksanaanya yang tersusun secara sistematik dan dipedomani oleh sekolah dalam kegiatan mendidik siswanya”.

            Sedangkan menurut UU No.2 Tahun 1989 mengartikan kurikulum sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.

            Dengan demikian,berati kurikulum ini sangat penting dalam sutau sistem pendidikan. Karena kurikulum merupakan panutan dalam kegiatan belajar mengajar.

            Fungsi-fungsi kegiatan pengelolaan kurikulum pada dasarnya tidak berbeda dengan fungsi-fungsi kegiatan pengelolaan pada umumnya. Fungsi itu terdiri dari perencanaan, pengkoordinasian, pengorganisasian, pengawasan serta penilaian.

            Pedoman-pedoman teknis pelaksanaan kurikulum lainnya, antara lain pedoman penyusunan dan kalender pendidikan, pedoman penyusunan program pengajaran, pedoman penyusunan satuan acara pengajaran, pembagian tugas guru dan menyusun jadwal pelajaran.

            Dalam administrasi kurikulum tugas guru adalah mengkaji kurikulum tersebut melalui kegiatan perseorangan atau kelompok (dapat dengan sesama guru satu sekolah atau dengan guru disekolah lain atau dengan kepala sekolah dan personal pendidikan lain seperti pengawas). Dengan demikian kepala sekolah dan guru memahami kurikulum tersebut sebelum dilaksanakan.[5]

b. Administrasi Kesiswaan

            Menurut Prof. Soetjipto dan Drs. Raflis Kosasi,Msc bahwa administrasi kesiswaan merupakan proses pengurusan segala hal yang berkaitan dengan siswa disuatu sekolah dimulai dari perencanaan penerimaan siswa, pembinaan selama siswa disekolah, sampai dengan siswa mernamatkan pendidikannya melalui penciptaan suasana yang kondusif terhadap berlangsungnya proses belajar mengajar yang efektif.

            Tugas kepala sekolah dan guru dalam administrasi kesiswaan ini adalah memberikan layanan kepada siswa, dengan memenuhi kebutuhan mereka sesuai dengan tujuan poendidikan yang telah ditetapkan.

Kegiatan dalam administrasi kesiswaan yaitu:

1)    Penerimaan siswa

2)    Pembinaan siswa

3)    Penamatan program siswa di sekolah.

Peranan guru dalam administrasi kesiswaan

1)    Dalam penerimaan siswa, para guru dapat dilibatkan dalam ambil bagian. Di antara mereka dapat ditunjuk sebagai panitia penerimaan yang dapat melaksanakan tugas-tugas teknis mulai dari pencatatan penerimaan sampai dengan pelaporan pelaksanaan tugas.

2)    Dalam masa orientasi, tugas guru adalah membuat para siswa cepat beradaptasi dengan lingkungan sekolah barunya. Peranan guru dalam hal ini sangat penting, karena andai kata terjadi salah langkah pada saat pertama, dapat berakibat kuirang menguntungkan bagi jiwa anak untuk waktu waktu selanjutnya.

3)    Untuk mengatur kehadiran siswa dikelas.

4)    Memotivasi siswa untuk senantiasa berprestasi tinggi.

5)    Menciptakan disiplin sekolah atau kelas yang baik.[6]

c. Administrasi sarana dan prasarana                                     

            Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan diperlukan fasilitas pendukung yang sesui dengan tujuan kurikulum. Dalam mengelola fasilitas agar bermanfaat yang tinggi diperlukan aturan yang jelas serta pengetahuan dan keterampilan

            Administrasi prasarana dan sarana pendidikan merupakan keseluruhan proses pengadaan, pendayagunaan, dan pengawasan prasarana dan peralatan yang digunakan untuk menunjang pendidikan agar tujuan pendidikan yang telah ditetapkan tercapai secara efektif dan efisien.

            Penyusunan daftar kebutuhan prasarana dan sarana sekolah didasarkan atas pertimbangan bahwa:

1)    Pengadaan sarana dan prasarana karena berkembangnya kebutuhan sekolah.

2)    Pengadaan sarana dan prasarana untuk menggantikan barang barang yang rusak, dihapuskan atau hilang.

3)    Pengadaan sarana dan prasarana barang untuk persediaan.

Kegiatan dalam administrasi prasarana dan sarana pendidikan meliputi:

a. Perencanaan kebutuhan

            Penyusunan daftar kebutuhan prasarana dan sarana sekolah didasarkan atas pertimbangan bahwa:

1)  Pengadaan sarana dan prasarana karena berkembangnya kebutuhan sekolah.

2)  Pengadaan sarana dan prasarana untuk menggantikan barang barang yang rusak, dihapuskan atau hilang.

3)  Pengadaan sarana dan prasarana barang untuk persediaan.

b. Penghapusan sarana dan prasarana pendidikan

            Penghapusan ialah kegiatan meniadakan barang barang milik negara/ daerah dari daftar invarian karena dianggap sudah tidak mempunyai nilai guna atau tidak berfungsi lagi.

c. Pengawasan sarana dan prasarana pendidikan

            Merupakan kegiatan pengamatan, pemeriksaan, dan penilaian terhadap pelaksanaan administrasi sarana dan prasarana pendidikan.

            Peranan guru dalam administrasi sarana dan prasarana pendidikan adalah dimulai dengan perencanaan, pemanfaataan, pemeliharaan, serta pengawasan penggunaan prasarana dan sarana yang dimaksud.[7]

d. Administrasi personal

Menurut Prof. Soetjipto dan Drs. Raflis Kosasi, personal pendidikan adalah golongan petugas yang membidangi kegiatan edukatif dan yang membidangi  kegiatan non edukatif (ketata uasahaan)

            Personel bidang edukatif adalah mereka yang bertanggung jawab dalam kegiatan belajar mengajar, yaitu guru dan konselor (BK).

Adapun peran guru dalam administrasi pegawaian(personal) yaitu :

a.  Membuat buku induk pegawai

b.  Mempersiapkan usul kenaikan pangkat pegawai negeri, prajabatan, karpeg, cuti dengan pegawai dan lain- lain

c.   Membuat inventarisasi semua file kepegawaian, baik kepala sekolah, guru, maupun tata administrasi.

d.  Membuat laporan rutin kepegawaian harian, mingguan, bulanan dan tahunan.

e.  Membuat laporan data sekolah dan pegawai

f.    Mencatat tenaga pendidik yang akan mengikuti penataran

g.  Mempersiapkan surat keputusan kepala sekolah tentang proses KBM, surat tugas, surat kuasa, dan lain- lain.

e. Administrasi keuangan

            Administrasi keuangan meliputi kegiatan perencanaan, penggunaan, pencatatan, pelaporan, dan pertanggung jawaban dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan sekolah. Tujuan administrasi ini adalah untuk mewujudkan suatu tertib administrasi keuangan, sehingga pengurusannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[8]

f. Administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat (husemas)

            mendefinisikan bahwa Husemas ini sebagai usaha kooperatif untuk menjaga dan mengembangkan saluran informasi dua arah yang efisien serta saling pengertian antara sekolah, personel sekolah dengan masyarakat.

g. Administrasi layanan khusus

            Merupakan suatu usaha yang tidaksecara langsung berkenaan dengan proses belajar mengajar di kelas, tetapi secara khusus diberikan oleh sekolah kepada para siswanya agar mereka lebih optimal dalam melaksanakan proses belajar.


 

BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan

            Guru sering disebut pendidik. Dalam bahasa Arab, ada beberapa kata yang menunjukkan profesi ini, seperti mudarris, mu’allim, murrabi,

            Administrasi Pendidikan adalah serangkaian kegiatan atau seluruh proses pengendalian usaha kerjasama sejumlah orang untuk mencapai tujuan pendidikan secara berencana dan sistematis yang diselenggarakan di lingkungan tertentu, terutama berupa lembaga pendidikan formal.

            Peranan guru dalam administrasi pendidikan sangatlah berpengaruh, dengan pengalaman dan pemahaman yang baik tentang administrasi di berbagai bidang di sekolah, guru dapat menjadi seorang administrator yang terampil dan handal. Sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik.


 

DAFTAR PUSAKA

Zakiyah Daradjat, dkk.,1999. Ilmu Pendidikan Islam. jakarta:bumi aksara dan Departemen Agama RI.

Depdiknas. 2003. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

 Suparlan,2005. Menjadi Guru Efektif, Yogyakarta: Hikayat.

Kosasi, Raflis, Soetjipto. Profesi Keguruan. Jakarta : Rineka Cipta.

 

 

 



[1] Zakiyah Daradjat, dkk.,Ilmu Pendidikan Islam,(jakarta:bumi aksara dan Departemen Agama RI,1992). ,h.39.

[2] Ibih hal. 41

[3] Depdiknas. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional  2003) hal 56

[4] Ibih hal. 58

[5]  Suparlan, Menjadi Guru Efektif, (Yogyakarta: Hikayat, 2005). hal. 60-65.

[6] Ibih hal. 67

[7] Kosasi, Raflis; Soetjipto. Profesi Keguruan. (Jakarta : Rineka Cipta 2011) hal. 98

[8] Ibid hal. 99

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERNIKAHAN DALAM ISLAM

RINGKASAN BUKU Paulo Freire – Politik Pendidikan : Kebudayaan, Kekuasaan, dan Pembebasan