PERNIKAHAN DALAM ISLAM


17:23 WIB

Menikah adalah hal yang sangat di inginkan oleh sebagian besar manusia. Selain itu menikah merupakan perintah dari Allah. Dalam surat an-Nur (24) : 32 Allah mengatakan “ dan nikahkan orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karuia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”.

Tahapan dalam Menikah.
 

A.    Ta’aruf (Perkenalan)

Well, ta’aruf sangat berbeda dengan pacaran ya guys. So jangan menyamakan keduanya. Secara bahasa ta’aruf berarti berkenalan, saling mengenal. Dalam islam ta’aruf mempunyai dalil yang kuat untuk memperbolehkannya. Anas bin Malik meriwayatkan bahwa al-Mughirah bin Syu’bah ingin menikahi seorang muslimah. Rasulullah berkata kepadanya, “Pergi lalu lihatlah dia, sesungguhnya hal itu menimbulkan kasih sayang dan kedekatan antara kalian berdua”. (Ibnu Majah, 1938, disahihkan al-Albani). Jadi sudah jelas ya ada dalil yang memperbolehkan. Ingat, t a ’a r u f berbeda dengan p a c a r a n.

Gimana sih caranya ta’aruf ? bagi tau dong.
Oke dari buku yang pernah aku baca, ada beberapa cara untuk menjalankan proses ta’aruf.
1.     Tidak berkhalawat atau berdua-duaan.
Maksudnya, saat kita dalam proses mencari informasi si Do’i kita tidak boleh berdua-duaan. Please jangan cari-cari alasan ya untuk berdua-duaan.
Emangnya kenapa sih gak boleh berdua-duaan?
Nih dengerin ya, Rasulullah berabda , “ Janganlah seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali jika sang wanita bersama mahramnya”. (HR. Bukhari 3006; Muslim, 1341). Tidak hanya itu, ada hadist lain yang juga melarang laki-laki dan perempuan berdua-duaan, yaitu HR. Ahmad “ Tidaklah seorang lelakiberdua-duaan dengan seorang wanita, kecuali setan adalah orang ketiga diantara mereka berdua”. Serem gak sih? Jadi udah jelas ya alasan dilarang berdua-duaan. Hal ini juga yang membedakan antara ta’aruf dengan pacaran.
2.      Tidak ikhtilat atau campur baur dengan yang bukan mahram.
3.      Melibatkan orangtua/wali.
4.      Boleh melihat orang yang ingin dinikahi.
Jadi guys banyak yang beranggapan kalau ta’aruf kayak beli kucing dalam karung. Hellow, ini salah besar ya. Dalam proses ta’aruf kita di perbolehkan untuk saling melihat satu sama lain. Tapi, tetep ada adabnya ya. Apa aja sih adapnya?
Pertama melihat dengan tanpa shahwat. Jadi, sebatas mengetahui  kondisinya, bukan menikmatinya. Kedua, melihat hanya sebatas yang biasa Nampak. Dan yang terakhir adanya keseriusan  untuk menikahinya. Jadi, kalau dari awal emang gak serius gak boleh ya melanjutkan ke tahap proses saling melihat.
5.      Mengetahui kejelasan visi menikah menurut agama.
6.  Pilihan itu sendiri di didasarkan pada alas an yang logis dan emosional/perasaan (ketertarikan).
7.    Kebimbangan antara pertimbangan logis dan emosional bias diselesaikan melalui kosultasi dan shalat Istikharah.

Gimana, sudah terang benderang kan penjelasan soal ta’aruf. Untuk lebih detainya kalian bi abaca buku berjudul Bimbingan Islam untuk Hidup Muslimah karya DR. Ahmad Hatta, MA., dkk. Menurutku buku ini sangat recommended.

Kalau udah proses ta’aruf dan keduanya merasa mantap, maka proses selanjutnya yaitu Khitbah atau lamaran.

B.          Khitbah atau lamaran

Al-Khitbah dengan dikasrah 'kho”nya berarti pendahuluan “ikatan pernikahan” yang maknanya permintaan seorang laki-laki pada wanita untuk dinikahi. Dan hal ini pada umumnya ada pada laki-laki. Maka yang memulai disebut “khoothoban” (yang meminang) sedang yang lain disebut “makhthuuban”(yang dipinang).
Menurut asy-Syarbani, “Khitbah adalah permohonan dari seorang laki-laki peminang kepada muslimah yang dipinang atau dari walinya, untuk menikah dengannya. (Mughni al-Muhtaj, 3/135).

Adapun adab dalam khitbah :
1.      Meniatkan untuk beribadah kepada Allah.
2.      Melamar muslimah melalui walinya.
3.  Wali harus menanyakanpersetujuan dari muslimah yang dilamar terkait diterima atau tidaknya lamaran.
4.      Dibolehkan melihat secara langusng muslimah yang akan di khitbah.
5.  Tidak boeh membatalkan khitbah secara sepihak setelah diterima kedua belah pihak, kecuali dengan alas an yang dibolehkan syariat.
6.  Setelah keduanya sepakat tentang taggal pernikahan , kemudian diumumkan kepada masyarakat luas untuk menghidari fitnah.

Setelah dilakukan proses khitbah, ada adab yang perlu dijaga kedua belah pihak yaitu laki-laki dan perempuan, yaitu :
1.   Tidak boleh berdua-duaan di tempat yang sepia tau berjalan berdua-duaan, kecuali jika ditemani mahram.
2.  Tidak boleh menyentuh perempuan yang telah dipinangnya, meskipun hanya untuk bersalaman.
3.      Menghindari perbuatan yang bias menjadi pintu masuk setan.

C.    Akad Nikah

Akad nikah adalah misaqan ghalizha (perjanjian yang keras) yang meresmikan hubungan pernikahan dan menghalalkan hubungan yang haram.
1.      Rukun Nikah
-          Adanya pengantin pria dan wanita
-          Ijab dan Kabul
2.      Syarat Sah Akad Nikah
-          Wali Nikah
-          Dua Orang saksi
-          Calon pengantin laki-laki dan wanita yang melangsungkan akad dalam kondisi sadar dan tidak terpaksa.
-          Sighat akad nikah tidak untuk waktu tertentu.


Jadi ini pembahasan singkat seputar pernikahan dalam islamya guys. Untuk lengkapnya sekai lagi aku rekomedasiin buku Bimbingan Islam untuk Hidup Muslimah karya DR. Ahmad Hatta, MA., dkk.




Sumber :

Hatta, Ahmad, dkk. 2017. Bimbingan Islam untuk Hidup Muslimah. Jakarta Timur : Maghfirah Pustaka





Komentar

Postingan populer dari blog ini

RINGKASAN BUKU Paulo Freire – Politik Pendidikan : Kebudayaan, Kekuasaan, dan Pembebasan