PERNIKAHAN DALAM ISLAM
17:23 WIB
Menikah adalah hal yang sangat di
inginkan oleh sebagian besar manusia. Selain itu menikah merupakan perintah
dari Allah. Dalam surat an-Nur (24) : 32 Allah mengatakan “ dan nikahkan
orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah)
dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.
Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karuia-Nya. Dan Allah
Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”.
Tahapan dalam Menikah.
A. Ta’aruf (Perkenalan)
Well,
ta’aruf sangat berbeda dengan pacaran ya guys.
So jangan menyamakan keduanya. Secara
bahasa ta’aruf berarti berkenalan, saling mengenal. Dalam islam ta’aruf
mempunyai dalil yang kuat untuk memperbolehkannya. Anas bin Malik meriwayatkan
bahwa al-Mughirah bin Syu’bah ingin menikahi seorang muslimah. Rasulullah ﷺ berkata
kepadanya, “Pergi lalu lihatlah dia,
sesungguhnya hal itu menimbulkan kasih sayang dan kedekatan antara kalian
berdua”. (Ibnu Majah, 1938, disahihkan al-Albani). Jadi sudah jelas ya ada
dalil yang memperbolehkan. Ingat, t a ’a
r u f berbeda dengan p a c a r a n.
Gimana sih caranya ta’aruf ? bagi tau dong.
Oke dari buku yang pernah aku baca, ada beberapa cara
untuk menjalankan proses ta’aruf.
1.
Tidak berkhalawat atau berdua-duaan.
Maksudnya,
saat kita dalam proses mencari informasi si Do’i kita tidak boleh berdua-duaan.
Please jangan cari-cari alasan ya
untuk berdua-duaan.
Emangnya
kenapa sih gak boleh berdua-duaan?
Nih
dengerin ya, Rasulullah ﷺ
berabda , “ Janganlah seorang lelaki
berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali jika sang wanita bersama mahramnya”.
(HR. Bukhari 3006; Muslim, 1341). Tidak hanya itu, ada hadist lain yang juga
melarang laki-laki dan perempuan berdua-duaan, yaitu HR. Ahmad “ Tidaklah seorang lelakiberdua-duaan dengan
seorang wanita, kecuali setan adalah orang ketiga diantara mereka berdua”.
Serem gak sih? Jadi udah jelas ya alasan dilarang berdua-duaan. Hal ini juga
yang membedakan antara ta’aruf dengan pacaran.
2.
Tidak
ikhtilat atau campur baur dengan yang bukan mahram.
3.
Melibatkan
orangtua/wali.
4.
Boleh
melihat orang yang ingin dinikahi.
Jadi
guys banyak yang beranggapan kalau ta’aruf kayak beli kucing dalam karung.
Hellow, ini salah besar ya. Dalam proses ta’aruf kita di perbolehkan untuk
saling melihat satu sama lain. Tapi, tetep ada adabnya ya. Apa aja sih adapnya?
Pertama
melihat dengan tanpa shahwat. Jadi, sebatas mengetahui kondisinya, bukan menikmatinya. Kedua,
melihat hanya sebatas yang biasa Nampak. Dan yang terakhir adanya
keseriusan untuk menikahinya. Jadi,
kalau dari awal emang gak serius gak boleh ya melanjutkan ke tahap proses
saling melihat.
5.
Mengetahui
kejelasan visi menikah menurut agama.
6. Pilihan
itu sendiri di didasarkan pada alas an yang logis dan emosional/perasaan
(ketertarikan).
7. Kebimbangan
antara pertimbangan logis dan emosional bias diselesaikan melalui kosultasi dan
shalat Istikharah.
Gimana, sudah terang benderang kan penjelasan soal
ta’aruf. Untuk lebih detainya kalian bi abaca buku berjudul Bimbingan Islam untuk Hidup Muslimah karya
DR. Ahmad Hatta, MA., dkk. Menurutku buku ini sangat recommended.
Kalau udah proses ta’aruf dan keduanya merasa mantap,
maka proses selanjutnya yaitu Khitbah atau lamaran.
B. Khitbah atau lamaran
Al-Khitbah dengan dikasrah 'kho”nya berarti pendahuluan “ikatan pernikahan”
yang maknanya permintaan seorang laki-laki pada wanita untuk dinikahi. Dan hal ini pada umumnya ada pada
laki-laki. Maka yang memulai disebut “khoothoban” (yang meminang) sedang yang
lain disebut “makhthuuban”(yang dipinang).
Menurut asy-Syarbani, “Khitbah adalah permohonan dari seorang laki-laki
peminang kepada muslimah yang dipinang atau dari walinya, untuk menikah
dengannya. (Mughni al-Muhtaj, 3/135).
Adapun adab dalam khitbah :
1.
Meniatkan
untuk beribadah kepada Allah.
2.
Melamar
muslimah melalui walinya.
3. Wali harus
menanyakanpersetujuan dari muslimah yang dilamar terkait diterima atau tidaknya
lamaran.
4.
Dibolehkan
melihat secara langusng muslimah yang akan di khitbah.
5. Tidak boeh membatalkan
khitbah secara sepihak setelah diterima kedua belah pihak, kecuali dengan alas
an yang dibolehkan syariat.
6. Setelah
keduanya sepakat tentang taggal pernikahan , kemudian diumumkan kepada
masyarakat luas untuk menghidari fitnah.
Setelah dilakukan proses khitbah, ada adab yang perlu dijaga kedua belah
pihak yaitu laki-laki dan perempuan, yaitu :
1. Tidak boleh
berdua-duaan di tempat yang sepia tau berjalan berdua-duaan, kecuali jika
ditemani mahram.
2. Tidak boleh
menyentuh perempuan yang telah dipinangnya, meskipun hanya untuk bersalaman.
3.
Menghindari
perbuatan yang bias menjadi pintu masuk setan.
C. Akad Nikah
Akad nikah adalah misaqan ghalizha (perjanjian yang keras) yang meresmikan
hubungan pernikahan dan menghalalkan hubungan yang haram.
1.
Rukun Nikah
-
Adanya
pengantin pria dan wanita
-
Ijab dan
Kabul
2.
Syarat Sah
Akad Nikah
-
Wali Nikah
-
Dua Orang
saksi
-
Calon
pengantin laki-laki dan wanita yang melangsungkan akad dalam kondisi sadar dan
tidak terpaksa.
-
Sighat akad nikah tidak untuk waktu
tertentu.
Jadi ini pembahasan singkat seputar pernikahan dalam islamya guys. Untuk lengkapnya sekai lagi aku
rekomedasiin buku Bimbingan Islam untuk Hidup Muslimah karya DR. Ahmad Hatta,
MA., dkk.
Sumber :
Hatta, Ahmad, dkk. 2017. Bimbingan Islam untuk Hidup Muslimah. Jakarta Timur : Maghfirah
Pustaka
Komentar
Posting Komentar